l

Kenapa mobil mewah mahal, ini alasannya

Beberapa dari jenis mobil built-up adalah mobil mewah. Disebut demikian karena memiliki fitur berlimpah, mewah, dan tidak dimiliki oleh jenis mobil lainnya. Untuk menebusnya pun dibutuhkan kocek yang jumlahnya tidak sedikit.

Kalau diperhatikan, situasi saat ini banyak mobil bersliweran dijalan raya. Baik di kota-kota besar maupun kota-kota kecil. Hal ini adalah wajar, karena di Indonesia dari tahun ke tahun penjualan mobil mengalami peningkatan, sehingga populasi kendaraan di jalan menjadi bertambah. Dari sekian banyak kendaraan di jalan raya, terdapat banyak merk dan type mobil tergantung pilihan masing-masing pemiliknya.

Baca juga :
Mengenal Mobil Elektrik”

Dari sekian mobil yang beredar, dapat diklasifikasikan menjadi 2 hal. Pertama, mobil yang diproduksi/ dirakit di Indonesia, biasa disebut CKD ( completely knock down). Kedua adalah mobil yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia dalam kondisi utuh. Ini disebut dengan mobil CBU (completely built-up). Data Gaikindo menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2017, jumlah mobil impor di Indonesia tercatat di angka 88.683 unit. Beberapa dari jenis mobil CBU ini adalah mobil mewah. Disebut demikian karena mobil tersebut memiliki fitur berlimpah, mewah, dan tidak dimiliki oleh jenis mobil lainnya. Untuk menebusnya pun dibutuhkan kocek yang jumlahnya tidak sedikit, sehingga tidak setiap orang mampu membelinya.

Baca juga :
Mengenal wireless charging

Apakah mobil mewah itu identik dengan mobil mahal? Apakah memang di negara asalnya sudah mahal? Untuk menjawab hal ini, kita mesti melihat bagaimana proses mobil tersebut didatangkan di Indonesia. Bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia ( barang impor), dalam hal ini adalah mobil CBU, akan selalu dikenai pajak. Dan nominal pajak yang dibebankan tidaklah sedikit. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat mengendalikan / membatasi jumlah impor barang. Nah, jenis pajak yang dikenakan juga bervariasi.
Berikut ini daftarnya :

1. Pajak PPh 22

Pajak Penghasilan pasal 22 ( PPh 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan. Untuk kategori mobil mewah, tarif pajak PPh 22 yang dikenakan saat ini adalah sebesar 10 %.

2. Pajak PPnBM

Pajak PPnBM merupakan kepanjangan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak ini dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Adapun nilai dari PPnBN bervariasi berkisar antara 10 % sampai dengan 125 %.

3. Bea masuk

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Nilai dari bea masuk ini adalah 10% sampai dengan 50 %. Khusus untuk kategori mobil mewah, terkena tarif bea masuk sebesar 50 %.

4. Pajak PPn ( Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Adapun pihak yang menanggung PPn adalah konsumen akhir/ pembeli. Tarif dari PPn ini adalah 10%.

Baca juga :
Fitur mobil “zaman now”

Dari perhitungan diatas, dapat disimpulkan bahwa tarif pajak yang dibebankan pada mobil baru tersebut berkisar 195 %. Artinya adalah ada penambahan biaya sebesar 195%, atau dua kali lipat dari harga aslinya. Sehingga, harga jual mobil mewah tersebut berkisar 3 x lipat dari harga normal di negara pembuat. Itulah kenapa harga mobil mewah harganya menjadi terkoreksi jauh lebih tinggi dibandingkan di negara asal.

Meskipun demikian, bagi sebagian orang yang mampu, tidak akan mempermasalahkan harganya. Jika mereka suka, mereka tetap membelinya, meski harganya selangit. Dan bisa jadi suatu kebanggaan dapat memiliki mobil impiannya. Hal ini terbukti dengan munculnya mobil-mobil mewah di jalanan, atau terbentuknya komunitas mobil merk tertentu. Masih mau memburu mobil mewah? Semoga bermanfaat! [www.otomotifinfo.com][www.otomotifinfo.com]